Berkas Kasus Perundungan Pelajar di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
- ian Sutriana (Cilacap)
Cilacap – Kasus perundungan antara siswa yang viral di media sosial kini memasuki tahap baru. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polresta Cilacap melimpahkan berkas perkara kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/9/2023).
Pihak kepolisian menekankan bahwa kasus perundungan atau bullying yang terjadi beberapa hari yang lalu harus diselesaikan dengan cepat, berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.
Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 15 hari, di mana penahanan awal selama 7 hari dapat diperpanjang hingga 8 hari. Selama periode ini, petugas harus melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Kami hari ini telah mengalihkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan dalam tahap pertama," kata AKBP Arief Fajar Satria, Wakapolresta Cilacap.
Di tempat lain, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap menyatakan bahwa setelah berkas masuk ke Kejaksaan, mereka akan mempelajari berkas yang sudah diterima dari polisi. Jika ada kekurangan dalam berkas tersebut, pihak kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan Polresta Cilacap.
"Kami memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu apakah berkas ini sudah memenuhi syarat atau belum," tambah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko. (Ian Sutriana/Cilacap) (CPT)