Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PTPN VI
- VIVA/Syarifuddin Nasution
Jambi – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan diperiksa Polda Jambi kasus dugaan korupsi PTPN VI yang merugikan negara mencapai puluhan miliar.
Dahlan Iskan memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi langsung datang menuju lantai dua Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diperiksa penyidik, Senin (2/10/2023).
Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman saat dikonfirmasi mengatakan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2012 lalu oleh PTPN VI.
"Kita panggil langsung Dahlan Iskan untuk mengambil keterangan kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Ade mengatakan, sebelumnya dalam pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi, Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Direktur PTPN VI, bernama Iskandar Sulaiman.
"Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimsus  akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
Ade menceritakan, kasus korupsi yang melibatkan Dahlan Iskan sebagai saksi karena polisi perlu menggali keterangan terkait keuangan tersebut.
"Jadi terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, proses akuisisi sebesar Rp146 Miliar ini diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan satu orang tersangka dan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp73,6 Miliar," katanya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dan tampak Dahlan Iskan keluar dari mobil menggunakan baju biru bongker seraya sambil senyum kepada media.
"Dipanggil sebagai saksi Soal Perkebunan," singkatnya.