Kabut Asap Pekat Selimuti Sampit Kalteng, ISPU Tunjukkan Kualitas Udara Berbahaya

Kabut asap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Sumber :
  • Antara/ Untung Setiawan

Sampit – Kabut asap menyelimuti Kota Sampit, Kabupatan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin, 2 September 2023. Sakit pekatnya asap, jarak pandang di wilayah Sampit pada Senin pagi kurang dari 10 meter. 

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Kabut asap parah mengepung Kota Sampit, tidak hanya ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Sudirman dan HM Arsyad, bahkan kawasan pinggir sungai yaitu Jalan Baamang I yang biasanya terbebas dari kabut asap, kini juga dilanda asap pekat.

Stasiun Meteorologi Haji Asan Kotawaringin Timur mencatat, jarak pandang hingga pukul 07.00 WIB hanya sekitar 10 meter. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan pantauan di beberapa lokasi di pusat Kota Sampit.

Brutal! Pengendara Mobil SUV Ini Tabrak Anak SD dan Orang Tua di China

"Sepanjang jalan saya membunyikan klakson dan menyalakan lampu panjang sepeda motor, supaya tidak sampai bertabrakan dengan pengendara dari berlawanan arah," kata Hadi, warga Sampit, Senin. 

Warga yang berkendara harus mengurangi kecepatan untuk menghindari kecelakaan. Sebagian warga juga menggunakan masker untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).   

Resmikan Gedung Baru, IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkarakter

Kabut asap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu pagi

Photo :
  • instagram.com/kominfo.kotim/?hl=en

Belajar Daring

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menerapkan kebijakan untuk proses belajar dan mengajar di kawasan yang terdampak kabut asap cukup parah, diperkenankan melakukan pembelajaran dengan sistem daring.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kotim dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan maka KBM (kegiatan belajar mengajar) dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah (BDR)," Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.

Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.

Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik. Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.

Pelajar korban bencana kabut asap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kategori Berbahaya

Sementara itu, kualitas udara di Sampit juga terus memburuk akibat pekatnya asap kebakaran hutan dan lahan. Sudah dua hari status kualitas udara masuk kategori Berbahaya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi ISPUNET, tingkat ISPU di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit masih berstatus Berbahaya dengan tingkat pencemaran yang semakin parah.

Tingkat pencemaran pada pukul 05.00 WIB menunjukkan angka PM 2.5 sebesar 541 dan PM 10 sebesar 849. Pukul 06.00 WIB angka ini meningkat yakni PM 2.5 menjadi 564 dan PM 10 menjadi 948.

Kategori ini digambarkan dengan tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.

Kondisi terus memburuk. Pada pukul 07.00 WIB, angka PM 2.5 tetap 564, sedangkan PM 10 melonjak menjadi 1057. Parameter PM 2.5 merupakan parameter pencemar udara paling berpengaruh terhadap kesehatan manusia. (ant)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024