Toilet Siswa MAN 1 Pamekasan Berbayar, DPRD Desak Kemenag RI Tindak Tegas
- VIVA | Veros Afif (tvOne)
Pamekasan – Imam Hosairi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan mengkritik kebijakan Madrasah Aliyah Negeri 1 terkait biaya toilet sebesar Rp500 bagi siswa. Menurutnya, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007, yang juga berlaku untuk sekolah di bawah Kementerian Agama.
Imam Hosairi menekankan bahwa pelanggaran terjadi terkait standar sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa sarana dan prasarana adalah syarat dasar dalam lembaga pendidikan, dan oleh karena itu, semua fasilitas tersebut seharusnya disediakan secara gratis, tanpa dikenakan biaya tambahan.
"Kebijakan toilet berbayar ini tidak boleh ada, karena sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS)," jelas Imam Hosairi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (2/10/2023).
DPRD Pamekasan menekankan pentingnya campur tangan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk mengatasi masalah ini di MAN 1 Pamekasan. Mereka merasa heran mengapa sekolah ini mengambil keuntungan dengan memungut biaya kepada siswa. Menurut mereka, ada banyak cara lain untuk membentuk karakter siswa tanpa harus memberlakukan biaya tambahan.
Imam Hosairi menambahkan, kemenag pusat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini agar tidak terulang di tempat lain. Kami berharap agar Kemenag RI dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tindakan serupa tidak akan terjadi lagi di lembaga pendidikan lainnya. (Veros Afif/Pamekasan) (CPT)