Geledah Kementan, KPK Sebut Ada Barang Bukti yang Mau Dimusnahkan
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, hari ini, Sabtu, 30 September 2023.
“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Ali mengatakan, tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Ali menegaskan, penyidik bisa menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor guna menjerat berbagai pihak yang menghambat maupun merintangi penyidikan.
“Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kalau saat ini sudah ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Disebutkan jika kasus korupsi yang ada di Kementan itu merupakan dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan atau pemerasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus yang diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 29 September 2023.
Kata Ali, pelaku yang melakukan dugaan korupsi di Kementan itu melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun Pasal 12 e itu berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," kata dia.