210 Spanduk Kampanye Caleg di Tangerang Dicopot Petugas, Ini Lokasinya
- Sherly (Tangerang)
Tangerang – Spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif atau caleg dari sejumlah partai politik, yang terpasang di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, ditertibkan petugas.
Penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan, yakni Satpol PP dan Bawaslu Kabuoaten Tangerang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, sebanyak 210 APK yang ditertibkan di kawasan pemerintahan, serta 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Penertiban ini atas hasil rapat, serta laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Satpol PP langsung merespon cepat dan mengambil tindakan penertiban spanduk caleg dan iklan-iklam yang terpasang tidak pada tempatnya," katanya, Jumat, 29 September 2023.
Lanjut dia, pencopotan terhadap keberadaan APK itu, selain melanggar perda, nyatanya saat ini belum memasuki tahapan kampanye, melainkan tahapan pengenalan caleg.
"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Pihaknya meminta seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak kembali melakukan pemasangan APK pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang hendak memasang APK dengan melanggar Perda.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya caleg untuk tidak memasang atribut yang tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.