Temuan Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Pulau Rempang

Ricuh Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor BP Batam
Sumber :
  • (ANTARA/Yude)

Jakarta - Ombudsman RI mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) beluk mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Rempang. Sebab, sertifikat itu belum diterbitkan sampai saat ini.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

"Hal pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai masyarakat," kata anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 28 September 2023.

"Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” sambungnya.

6 Aplikasi Sertifikat Internasional Terbaik, Gratis dan Mudah!

Pulau Rempang.

Photo :
  • Istimewa.

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, diketahui bahwa warga Pulau Rempang tetap menolak relokasi yang dilakukan BP Batam. Hal ini dikarenakan mereka sudah turun temurun berada di Pulau Rempang dan tidak ada jaminan yang diberikan terkait mata pencaharian jika direlokasi.

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

"Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” ucap Johanes.

Johanes kemudian mengungkap temuan lainnya yakni belum adanya dasar hukum terkait ketersediaan anggaran untuk memberikan kompensasi dan program secara keseluruhan. Tak hanya itu, Pemkot Batam juga kata dia belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.

Pada proses pengamanan dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, Johanes berdasarkan keterangan Polres Barelang menyatakan ada 35 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada 11 September 2023. Ombudsman dalam hal ini meminta agar kepolisian dapat membebaskan warga yang ditahan.

"Kami minta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Johanes juga menyatakan pihaknya menerima keluhan warga atas adanya polisi yang melakukan sosialisasi. Menurutnya, kehadiran aparat keamanan dengan senjata lengkap justru berdampak pada kondisi psikis warga Rempang. 

Maka dari itu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam dapat melakukan dialog dengan masyarakat hingga tokoh adat tanpa mengedepankan aparat keamanan. 

Ombudsman juga meminta pemerintah setempat memulihkan perekonomian dengan memastikan pasokan pangan ke warung-warung milik warga Pulau Rempang.

Sementara itu, terkait dengan penundaan relokasi yang diputuskan pemerintah, Ombudsman berharap agar Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung ke warga Pulau Rempang. Johanes juga menyebut pihaknya akan melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak dan menyerahkan laporan hasil akhir pemeriksaan serta monitoring tindak lanjut laporan hasil akhir pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya