Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 10 Miliar
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hitungan awal, Eko Darmanto diduga menerima uang gratifikasi sebesar lebih dari Rp10 miliar.
"Hitungan awal kira-kira lebih dari Rp10 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dihubungi, Rabu, 27 September 2023.Â
Asep mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan untuk memastikan berapa total uang gratifikasi yang diterima Eko Darmanto. Jika sudah pasti, KPK kata dia akan langsung mengumumkan.
"Masih kita terus kumpulkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Penyidik KPK telah memeriksa Petinggi PT. Tunas Maju Sejahtera, Adi Putra Prajitna sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Eko Darmanto, mantan Pejabat Bea Cukai. Selain itu, ada beberapa saksi juga yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Adi Putra dan empat orang saksi yang diperiksa untuk digali keterangannya soal dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Adapun, saksi lainnya yaitu CEO Time International, Irwan Daniel Mussry; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim; serta perwakilan dari PT Alindo Teknil Utama, Prawidya Nugroho.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan aliran penerimaan uang tersangka Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali kepada wartawan Sabtu, 23 September 2023.
Untuk diketahui, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu, KPK mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eko sebagai tersangka.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. Kemudian, KPK menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.