Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Janji Tak Ikut Panel Jika Ada Perkara Berkaitan PPP

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Arsul Sani menyatakan tak akan terlibat di panel hakim yang menangani sengketa hasil pemilu yang bertalian dengan PPP di MK. Hal ini, ditekankannya untuk mencegah konflik kepentingan, karena Arsul Sani juga menjabat wakil Ketua Umum PPP.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP, itu dulu untuk benturan kepentingan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA
Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Arsul menerangkan, dalam menangani sengketa hasil sengketa pemilu, MK akan membagi panel untuk menangani setiap sengketa hasil pemilu. Menurut dia, sembilan hakim MK bakal dibagi dalam tiga panel.

"Kalau dalam (sengketa) pilpres pasti tidak terhindarkan, karena tidak ada panel, tetapi kalau pileg, tidak. Itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel. Tentu saya harus minta, saya tidak boleh ada dalam panel," kata Arsul.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Arsul juga memastikan bakal mengundurkan diri sebagai kader PPP, anggota DPR, dan wakil ketua MPR setelah terpilih menjadi hakim MK.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Arsul menegaskan bakal patuh pada UU MK yang mengamanatkan hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. 

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena Undang-Undang MK. Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati. Ya sudah kita terima," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya