Saksi Mahkota Kasus BTS sebut Ada Bagi-bagi Jatah Rp70 Miliar ke Komisi I DPR
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta – Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Sidang yang digelar hari ini pun menguak adanya bagi-bagi jatah ke beberapa pihak, salah satunya Komisi I DPR RI.
Hal tersebut terungkap lewat saksi mahkota terdakwa yakni Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.
Irwan menjelaskan terkait dengan bagi-bagi jatah tersebut, Dia meminta kepada seorang kurir bernama Nistra Yohan untuk mengantarkan sejumlah uang kepada anggota Komisi I DPR. Namun Irwan tak menyebutkan siapa sosok anggota DPR yang menerima uang itu.
"Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR," kata Irwan di ruang sidang.
Irwan menuturkan kalau pengiriman uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Adapun besaran nilai uang yang diberikan kepada kurir Nistra itu Rp35 Miliar. "Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar," kata dia.
Pun, Irwan mengungkap kalau dirinya meminta bantuan kepada temannya yakni Windi Purnama untuk mengantarkan uang. Bahkan, perintah mengantarkan uang ke anggota DPR tersebut dilakukan Irwan atas perintah Anang Achmad Latif.
Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi pun membenarkan adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut.
"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhrinya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 tuh apa? Oh katanya Komisi 1'," kata Windi.