Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Mati

Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang didakwa pasal berlapis
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo/tvOne

Banjarnegara – Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun palsu pengganda uang yang melakukan pembunuhan terhadap 20 orang korbannya, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. 

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, 26 September 2023, jaksa penuntut umum Nasruddin mendakwa Slamet Tohari alias Mbah Slamet dengan 4 pasal berlapis. 

Menurut Jaksa penuntut umum Nasruddin, Slamet Tohari didakwa dengan dakwaan kumulatif dan alternatif, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel

"Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan," kata Jaksa Nasruddin di PN Banjarnegara, Selasa.

Nasruddin menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman yakni hukuman mati.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang didakwa pasal berlapis

Photo :
  • Ronaldo Bramantyo/tvOne

"Dakwaan kesatu pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta persidangan," ujarnya

Nasruddin juga menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yakni perihal uang palsu. "Selain pembunuhan berencana, terdakwa Mbah Slamet ini juga kaitannya uang palsu," tambahnya.
 
Dua pasal lainnya yang didakwakan kepada Slamet Tohari ini yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini dilakukan bersama-sama dengan tangan kanannya yakni Budi Santoso alias bodrex.

"Ketiga penipuan Bersama-sama Budi Santoso dan penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Pasalnya untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP," ungkapnya

Sebelumnya, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dukum SH alias Mbah Slamet (45) warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Dukun pengganda uang tersebut dibekuk atas pembunuhan berencana terhadap korban PO (53) warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus Mbah Slamet bermula dari laporan orang hilang yang diterima polisi pada Senin, 27 Maret 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penemuan sejumlah mayat di sebuah kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Beberapa mayat ditemukan sudah dalam kondisi tulang belulang.

Mbah Slamet mengaku melakukan perbuatan tersebut karena jengkel ditagih para korban terkait modusnya sebagai dukun penggandaan uang.

Laporan: Ronaldo Bramantyo/tvOne Banjarnegara

RS, pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Asahan.(dok Polres Asahan)

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Seorang pria berinsial RS (21), membunuh tetangganya dengan sadis. Korban sendiri bernama Thander (40), ditemukan tewas di sebuah warung nasi di Komplek Graha Kisaran, Ja

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024