Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Miliaran

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diduga telah menerima uang gratifikasi sebanyak miliaran rupiah. Dia terlibat kasus korupai mulanya karena kerap pamer harta kekayaannya di sosial media.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Dugaan sementara miliaran rupiah ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Ali tak menampik secara detail terkait dengan besaran sesungguhnya gratifikasi yang diterima oleh Eko Darmanto.

Dalam kasus ini, KPK rampung melakukan penyelidikan terkait harta janggal milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dengan begitu, maka kasus ini naik ke penyidikan dan akan segera diumumkan sosok tersangka. 

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan itu sudah selesai (naik ke tahap penyidikan)," ucap Ali Fikri kemarin. 

Ali menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap kasus ini. Sejauh ini, 17 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya hingga Pasuruan telah dimintai keterangan ihwal harta janggal Eko Darmanto ini.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan," ungkapnya.

Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Photo :
  • beacukai.go.id

Tak hanya itu, Ali bahkan menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam menyelidiki harta janggal Eko Darmanto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya