Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Apakah Untuk Rakyat?

Presiden Jokowi diapit Panglima TNI Yudo Margono dan Kapolri Listyo Sigit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) harus sejalan dengan Undang-Undang dan kepentingan rakyat. Tidak semata untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu. 

“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” kata anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, awal pekan ini.

Guyonan Prabowo ke Panglima TNI: Pakai Pakaian Preman, Kelihatan Kayak Bankir

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Anton menjelaskan, dalam Pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan Komisi I DPR hanya bisa memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” kata politikus Partai Demokrat ini. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Photo :
  • Puspen TNI
Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD, kata Anton, sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.

“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI  bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Anton menuturkan, DPR juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Keputusan itu juga sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan Pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” ujarnya. 

Anton menambahkan, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Presiden masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunya Panglima TNI dan KSAD saat ini.

“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku siap mengemban tugas bila jabatannya diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Di sisi lain, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Tentara kalau diperintahkan selalu siap; saya kira semuanya tahulah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah buka suara soal rencana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Diketahui, Yudo akan memasuki masa purnabakti pada akhir tahun 2023 ini. "Masih dalam proses," kata Jokowi di Jakarta Timur pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

Jokowi mencoblos di TPS 12 Sumber, Kota Solo

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi kalah telak dengan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024