Mahfud: MK Kok Terlalu Lama Memutus Batas Usia Capres

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membatalkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun. Saat ini, uji materi atau judicial review soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sedang berlangsung di MK.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Menurut dia, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun itu merupakan open legal policy dimana yang menentukan adalah positive legislator, yaitu DPR dan pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal
24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Sedangkan, Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negative legislator dimana hanya membatalkan apabila sesuatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

“Kalau hanya orang tidak suka, itu tidak pantas tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang konstitusi. Kalau itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun, siapa yang boleh membatalkan itu bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR,” kata Mahfud di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Mahfud menjelaskan ketika pertama kali Mahkamah Konstitusi lahir di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK adalah negative legislator. Sedangkan, kata dia, parlemen adalah positive legislator.

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah. Itu aja yang saya katakan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut dia, semua pihak tidak boleh intervensi Mahkamah Konstitusi dan ini ilmu yang sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Namun, ia mempertanyakan kenapa lama diputuskan judicial review terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh MK.

“Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?,” pungkasnya.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024