KLHK Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Rehabilitasi Lahan yang Dikelola

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang. Menurut Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo, pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi," ujar Aryo kepada wartawan, Senin 25 September 2023.

Penghijauan lahan eks tambang semen PT Indocement di areal pabrik Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
Garap Lahan Pertanian 20 Ha Pakai Padi Biosalin, PGN Gandeng BRIN hingga Pemkot Semarang

Dia mengaku pihaknya menyerahkan rehabilitasi DAS tahap pertama di lahan 27 hektar. Pada lahan tersebut ditanami tanaman jambu mete, kayu putih pun cemarah udang. Ia menjelaskan, tanaman yang ditanam di rehabilitasi DAS Bangka Belitung, sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.

"27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung. Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," kata Aryo.

Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menyebut bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. "Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menambahkan, ada kewajiban bagi perusahaan melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.

"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," ucap Muchtar.

Pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan. Ia mengatakan, kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.

"Mereka bersama masyarakat setempat  mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat). Nanti kami lakukan penilaian. Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya