Saksi Ungkap Nama-nama Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun, Ada Pejabat Pajak!

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. 

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah. Kemudian, saksi berikutnya mantan sekretaris perusahaan (sekper) PT Airfast Indonesia Bachri Marzuki.

Dalam kesaksiannya, Ary mengungkapkan sejumlah nama yang menjadi pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), perusahaan konsultan pajak milik Rafael.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Kalau pemilik, ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," kata Ary menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menyebut nama istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike Torondek, saksi Ary juga menyebut sejumlah nama lainnya.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

"Lalu kemudian, pemegang saham berikutnya itu ada Pak Ujeng, kalau tidak salah, Ujeng Arsatoko. Terus kemudian, Pak F.X. Wijayanto. Lalu, Ibu Oki, kalau tidak keliru dan Ibu Raniani Dita," kata Ary.

Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo mendengarkan keterangan saksi

Photo :
  • Antara

Kemudian, jaksa KPK menanyakan mengenai ada atau tidaknya di antara nama-nama yang disebutkan Ary tersebut memiliki keterlibatan dengan pegawai pajak.

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," imbuh Ary.

"Budi Susilo ini pegawai pajak?" tanya jaksa KPK.

"Pegawai pajak," jawab Ary.

Meski tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, Ary mengaku tahu bahwa nama-nama tersebut merupakan pemegang saham PT Arme. Dia juga menyebutkan bahwa kelima nama itu pernah ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pemegang saham, seingat saya dan itu di waktu saya BAP ditunjukkan nama-nama tersebut juga. Tapi, di dalam pengalaman saya selama bekerja di sana, walaupun saya tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, tetapi saya mengetahui bahwa beliau-beliau adalah pemilik dari PT Arme," ucapnya.

Nama-nama yang disebutkan Ary sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, termasuk istri Rafael Alun.

Lebih lanjut di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum). Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi.

"Nanti lah. Nanti keterangan saudara, ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," kata Suparman.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya