Instruksi Jokowi Soal Rempang: Selesaikan Kekeluargaan, Utamakan Kepentingan Rakyat

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam
Sumber :
  • Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, agar menyelesaikan kasus Rempang Eco City tanpa kekerasan. Juga dilakukan secara kekeluargaan. Selain itu, hak-hak masyarakat yang diutamakan.

Golkar Rayakan Hari Ibu dengan Bedah Buku dan Pemberdayaan Perempuan

Hal itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 25 September 2023.

“Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” jelas Bahlil.

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama tokoh masyarakat Rempang

Photo :
  • Dok Bahlil Lahadalia

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga memberi tugas dan arahan agar melibatkan stakeholder lain dalam menyelesaikan kasus Rempang ini. “Tugas ini sebenarnya sudah terjadi dalam beberapa hari yang lalu, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik melibatkan kementerian lain,” ujarnya.

Bahlil Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tetap, Tak Terdampak PPN 12 Persen

Oleh karena itu, Bahlil melaporkan bahwa dari 17.000 hektare areal Pulau Rempang itu yang bisa dikelola hanya 7.000 hingga 8.000. Sedangkan selebihnya hutan lindung. 

“Kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut, untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” jelas dia.

Memang, kata dia, pemerintah sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat di sana beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menyampaikan solusi pemerintah di Rempang itu bukan penggusuran.

“Kami telah melakukan solusi posisi Rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua, bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi dari Pulau A ke Pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” jelasnya.

Kemudian, Bahlil menyebut masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan yakni berupa alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik dan akan diberikan rumah tipe 45. “Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai. Itu yang akan diberikan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya