LBH Keadilan Minta LPSK Lindungi Guru Pembongkar Pungli di Bogor

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta – Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Mohamad Reza Ernanda membongkar dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Tindakanya membongkar praktik haram tersebut berujung pada pemecatan dirinya sebagai Guru Honorer oleh Kepala Sekolah Novi Yeni. 

Viral Gegara Tak Ada Guru Selama Sebulan, Pemerintah Janjikan Fasilitas Sekolah Dasar di Nias

Beruntung, Wali Kota Bogor Bima Arya menganulir pemecatan Reza, dan justru mencopot Novi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

Laporkan Dugaan Pungli, Guru SDN Cibeureum 1 Bogor Dipecat Kepala Sekolah

Photo :
  • Twitter
Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK Ditunda

Namun, kasus itu kini memasuki babak baru, Novi telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Novi melaporkan Reza dan Dwi, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya. Novi juga disebut bakal menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Mayor Teddy Turun Tangan! Respon Cepat Soal SD Negeri di Nias yang Viral Tanpa Guru

Merespons itu, Ketua Pengurus LBH Kadilan, Abdul Hamim Jauzie menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Sebagai pengungkap fakta (whistleblower) Reza berhak untuk mendapat perlindungan. Dengan perlindungan dari LPSK, maka Reza tidak dapat dilaporkan oleh Novi,” kata Hamim kepada awak media, Minggu, 24 September 2023. 

Hamim mengugkapkan, “Ancaman” terhadap Reza juga pernah terjadi sebelumnya. Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke Kejaksaan tanpa surat panggilan. 

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Menurut Undang-Undang LPSK, whistleblower adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan /atau ia alami sendiri.

“LBH Keadilan siap mendampingi Reza jika meminta bantuan hukum. Kami akan mendampingi jika memang Reza meminta bantuan hukum kepada kami. Bagi kami, Reza merupakan sosok pahlawan yang harus dibantu dalam perjuangannya membersihkan Indonesia dari pungli,” kata Hamim. 

Kendati begitu, Hamim juga menyarankan agar LPSK melakukan penjangkauan atau jemput bola dan menawarkan perlindungan atas Reza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya