Kejaksaan Sebut Eks Direktur Pos Indonesia Bikin Rugi Negara Rp236 Miliar
- ANTARA FOTO
Jakarta - Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana tertangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp236 miliar akibat kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting membenarkan negara mengalami kerugian yang cukup besar atas kasus korupsi yang dilakukan tersangka Siti tersebut. “Kerugiannnya Rp236.171.580.669," kata Iwan Ginting saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 23 Sepetember 2023.
Siti diduga terlibat pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT. Telkom Indonesia, diantaranya PT. PINS, PT. Telstra dan PT. Infomedia.
"Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT. Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PINS, PT. Telstra dan PT. Infomedia Tahun 2017," ujarnya.
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat Pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.
"Kerugiannya Rp236.171.580.669, Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.