Kejaksaan Tangkap Eks Direktur Pos Indonesia
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT. Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang fiktif hingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan, korupsi yang dilakukan yang bersangkutan yakni menggelapkan dana.
"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada, tapi uangnya keluar," ujar Iwan Ginting, dalam keterangannya pada Sabtu, 23 September 2023.
Menurut dia, Siti ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2023. Dalam kasus ini, kata dia, Siti diduga terlibat pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom Indonesia pada 2017.
Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT. Telkom Indonesia, diantaranya PT. PINS, PT. Telstra dan PT. Infomedia. Akibat ulah korupsi tersangka Siti, negara mengalami kerugian sebesar Rp232 miliar.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT. Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PINS, PT. Telstra dan PT. Infomedia Tahun 2017," ujarnya.
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat Pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.
"Kerugiannya Rp236.171.580.669, Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.