Kata Kapolres soal Polisi Injak Kepala Petani saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit
- Tangkapan layar
Lampung Tengah – Viral sebuah video yang memperlihatkan salah satu anggota Polres Lampung Tengah diduga menginjak kepala seorang warga yang diamankan karena membawa senjata tajam saat kericuhan eksekusi lahan sawit.
Diketahui jika polisi tersebut berinisial Bripka Z. Kini Bripka Z telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung atas insiden yang viral itu.
AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggotanya yang melanggar SOP saat pengamanan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) Kamis, 21 September 2023.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat,” kata AKBP Andik Purnomo Sigit, di Mapolres Lampung Tengah, Jumat 22 September 2023, dikutip dari tvOnenews.
AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan jika ada tindakan anggotanya melakukan hal diluar SOP. Ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi Bripa Z.
“Saya meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan aka nada sanksi bagi Bripka ZK,” ujarnya.
Kata dia, perbuatan Bripka Z itu di luar prosedur. Padahal, ia memerintahkan anggotanya untuk bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
“Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung,” lata AKBP Andik.
Kericuhan di lahan sengketa
Pada Kamis, 21 September 2023, terjadi bentrokan di lahan yang menjadi sumber perselisihan bagi penduduk tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Lahan yang telah diduduki puluhan penduduk selama beberapa hari itu dibereskan oleh aparat kepolisian. Saat proses pengosongan berlangsung, tujuh individu yang menunjukkan perlawanan ditahan karena dicurigai membawa senjata tajam.
Konflik ini muncul dari perselisihan antara warga tiga desa - Desa Bumiaji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru - dengan perusahaan perkebunan sawit, PT Bumi Santosa Abadi (PT BSA).
PT BSA semula mengelola lahan tersebut untuk perkebunan sawit. Namun, pada tahun 2013, beberapa area dari lahan tersebut diambil alih oleh warga sebab ditinggalkan oleh perusahaan.
Masyarakat berpendapat bahwa lahan seluas 900 hektar yang dikelola oleh PT BSA adalah bagian dari tanah ulayat adat mereka, sementara perusahaan memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk lahan tersebut.
AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah, membenarkan penahanan tujuh warga selama aksi eksekusi lahan.
“Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan,” ujar Andik saat diwawancarai di tempat kejadian.