MA Didorong Eksekusi Putusan Inkracht Lahan HGU Penara Lubuk Pakam
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Kantor Mahkamah Agung (MA) didatangi oleh ratusan orang yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs, Jumat, 22 September 2023. Di mana aksi digelar dalam rangka mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang masih berlarut-larut.
Kedatangan ratusan orang ini pada dasarnya ingin bertemu langsung dengan perwakilan Mahkamah Agung, untuk meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sumatera Utara melakukan eksekusi lahan HGU yang telah dimenangkan Rokani Cs, seluas 464 Ha yang terletak di desa Panara, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang. Namun hingga kini hal tersebut belum pernah dilakukan dengan pihak pengadilan juga tidak mengagendakan sidang ulang.
Ratusan orang yang berkumpul di depan MA menyatakan bahwa kondisi yang berlarut-larut ini datang akibat adanya surat dari Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta agar ditunda eksekusi lahan HGU. Dari sinilah mengapa perwakilan demonstran ingin duduk bersama MA dan menjelaskan bahwa penetapan eksekusi lahan tersebut seharusnya sudah sah di mata hukum.
“Kami bersama Mahkamah Agung dan siap mendukung agar setiap keputusan-keputusan Hukum dilaksanakan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Hal. 2 dari 139 hal Penetapan eksekusi pengosongan nomor 2/pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 05/Pdt.G/2011/PN LP. Bahkan Pengadilan Lubuk Pakam telah mengeluarkan Surat Bantuan Pengamanan kepada Kapolresta Deli Serdang. Dengan adanya intervensi tersebut sangatlah melukai hati kami sebagai rakyat kecil,” ujar koordinator aksi Basuki kepada awak media di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.
Ia melanjutkan bahwa perkara tersebut telah diputus sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, putusan Pengadilan Negeri Medan, sampai putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013 dan 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Rokani CS telah memenangkan atas kepemilikan Tanah.
“Seharusnya Bapak Mahfud MD secara sadar harus mendorong pelaksanaan eksekusi bukan malah mengeluarkan surat penundaan yang terkesan mengintervensi Mahkamah Agung surat tersebut tertuang pada tanggal 20 Januari 2023. Kondisi tersebut Mahfud MD secara vulgar mengintervensi Mahkamah agung dan pengadilan merupakan wujud kemunduran Penegakan Hukum di Negara Republic Indonesia dan dianggap sebagai lompat pagar kewenangan,” sambung Basuki.
Pihak MA menerima perwakilan demonstran dengan baik di mana Humas Mahkamah Agung Donovan Akbar yang turut didampingi Kasubbag Pengamanan Wilayah MA Widya sasongko bertemu untuk proses mediasi. Usai mendengarkan penjelasan dari para perwakilan, Agung menilai bahwa keputusan Pengadilan yang sudah Inkrah tidak ada yang salah, namun yang salah di sini adalah orang yang melakukan intervensi. “Maka sudah sepatutnya pelaksanaan keputusan tersebut harus dilaksanakan,” imbuh Donovan.
Aksi damai kemudian dilanjutkan di depan Patung Kuda yang awalnya bertujuan agar langsung menyampaikan aspirasi di hadapan Mahfud MD. “Kami Berharap kepada bapak Presiden Jokowi untuk memecat Mahfud MD karena telah memanfaatkan jabatan dan telah jelas melakukan intervensi tersebut. Kami siap kembali juga akan menggelar aksi damai pada tanggal 25/09/23 senin mendatang dengan agenda yang sama dan massa yang lebih besar,” pungkas perwakilan Forum Ahli Waris Rokani CS Zeki Munte.