DPRD Sultra Setuju Perubahan KUA-PPAS, Andap Budhi Sebut Ada Arahan Jokowi & Mendagri

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto (kiri)
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Kesepakatan itu dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis kemarin.

Istana Sebut Prabowo Tak Bahas Pilkada di Arahan Khusus ke Kepala Daerah

Rapat paripurna  tersebut dipimpin Ketua DPRD  Abudraahman Saleh. Pun, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto hadir secara virtual. Andap menyampaikan perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI,” ujar Andap, dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Revianto

Photo :
  • istimewa

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi terdiri atas delapan arahan. Ia merincikan delapan arahan itu yakni pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan Beragama. 

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.

Menurut dia, arahan yang dimaksud Andap terkait pentingnya database desa/kelurahan secara presisi.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” lanjut Andap.

Lebih lanjut, dia menuturkan pada prinsipnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan demi kesejahteraan masyarakat di Seluruh Kabupaten dan Kota se Sulawesi tenggara. Andap bilang demikian karena agar tak terjadi penyimpangan dan tetap menjaga pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Dia menyebut akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Selain itu, Pendidikan dan Kebudayaan; Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial. Kemudian, kehidapan sosial, perlindungan Hukum dan HAM serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

Adapun terkait usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024