Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Rusia Buronan Interpol

PM (32) warga Rusia buronan Interpol dideportasi ke negara dari Denpasar Bali
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi dan handling over buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32).

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

PM sebelumnya berhasil diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada 31 Agustus 2023 lalu. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada 13 Januari 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, PM diamankan berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023," jelas Sugito, Kamis, 21 September 2023

PM diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu 20 September 2023.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

PM dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan penerbangan estafet Denpasar-Jakarta, Jakarta-Tashkent, Tashkent-Moskow dengan maskapai Uzbekistan Airways pada Kamis, 21 September 2023.

"Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over," jelas Sugito.

Sebagai subyek Interpol Red Diffusion (IRD), negara bersangkutan melakukan permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024