Dewas KPK Ungkap Johanis Tanak Kirim Tiga Pesan ke Pejabat ESDM tapi Dihapus
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah dalam komunikasinya dengan dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM M Idris Froyoto Sihite kendati majelis hakim telah menemukan adanya chat keduanya itu.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas ternyata Terperiksa telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023, yaitu dengan cara mengirim pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite," ujar anggota Majelis Hakim sekaligus Dewas KPK Albertina Ho pada Kamis, 21 September 2023.
Albertina menjelaskan bahwa ada tiga pesan yang dikirimkan oleh Tanak. Chat tersebut diketahui lewat pemeriksaan ponsel genggam milik Idris Sihite. Namun, ketiga pesan itu dihapus oleh Tanak sehingga belum sempat dibaca Sihite.
"Dalam BAK, Terperiksa menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan Terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan," kata Albertina.
Takut muncul masalah di kemudian hari jadi alasan Tanak menghapus pesan yang telah dikirim ke Idris Sihite itu. Kemudian, keterangam Tanak juga dikuatkan keterangan Idris yang menyatakan belum membuka dan membaca tiga pesan yang dikirimkan secara lengkap, kendati dia sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima yang kemudian dihapus oleh Tanak.
"Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan," katanya.
"Keterangan Terperiksa tersebut dikuatkan oleh Saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca 3 (tiga) pesan yang dikirimkan oleh Terperiksa secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima dari Terperiksa yang kemudian dihapus oleh Terperiksa," lanjutnya.
Tak melanggar etik
Dewan Pengawas KPK mengatakan bahwa wakil ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah dugaan pelanggaran etik buntut komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM M Idris Froyoto Sihite.
Sidang putusan Johanis Tanak digelar hari ini di gedung ACLC KPK atau gedung lama KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menyatakan Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah Ban meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar majelis sidang Harjono di ruang sidang, Kamis 21 September 2023.
"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Majelis sdiang yang pimpin sidang etik Johanis Tanak yakni Anggota Dewas KPK Harjono, Anggota Dewas KPK Albertino Ho dan Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.