Lukas Enembe Sebut KPK Lakukan Kriminalisasi: Mencari-cari Kesalahan Saya

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus gratifikasi. Dia menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya mengkriminalisasi dirinya dalam kasus korupsi.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Sidang pleidoi Lukas di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2023. 

Lukas menyebutkan bahwa KPK berupaya mencari kesalahannya dalam kasus korupsi. Bahkan, Lukas mengklaim bahwa lembaga antirasuah telah merencanakan kriminalisasi untuknya.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

"KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dan membuat suatu Laporan Kejadian Perkara bahwa saya sebagai Gubernur Papua 2 periode yaitu sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, serta dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bahwa saya telah menyalahgunakan APBD Provinsi Papua sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 (berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No.Sprint/Lidik79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022) yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Lukas di ruang sidang.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

Lukas pun mengklaim bahwa dari surat perintah penyelidikan kasusnya itu tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Namun, KPK diduga tetap memaksakan hingga akhirnya memasukan telah menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.

"Berdasarkan Sprint.Lidik tanggal 27 Juli 2022 tidak ditemukan adanya tindak pidana, tetapi tetap saja dicari kesalahan saya yaitu bahwa saya telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Rijatono Lakka dan sebuah hotel di daerah Angkasa Jaya Pura senilai Rp 25.958.352.672,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan uang dari seorang pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp 10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” ujarnya.

Dia menambahkan, “Sehingga total seluruhnya sebesar Rp 45.843.485.350,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empar ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).”

Lebih lanjut, kata Lukas, KPK sudah memberikan target untuk menetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan APBD Provinsi Papua sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. Kemudian pernah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan, tetapi Lukas tidak hadir karena sedang sakit. KPK juga turut menyertakan 13 orang untuk menjadi saksi.

"Penyelidik KPK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: RB27/Lid.01/22/08/2022 adalah Panggilan untuk Tindak Pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan bersamaan itu penyidik KPK meminta keterangan sebanyak 13 saksi," kata Lukas.

Lukas mengatakan, dari belasan saksi tersebut kemudian empat orang saksi yakni Gerius One Yoman, Rijatono Lakka, Frederik Banne, Rifky Agerono menyatakan di ruang sidang bahwaa dia tak tahu ada gratifikasi yang diterima Lukas.

"Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan 4 orang saksi dari 13 saksi yang pernah memberikan keterangan tentang gratifikasi terhadap saya. Keempat saksi yaitu Gerius One Yoman, Rijatono Lakka, Frederik Banne, Rifky Agerono telah memberikan keterangan bahwa tidak pernah mengetahui adanya gratifikasi, suap atau pemberian hadiah kepada saya," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya