Diperiksa KPK, Windy Idol Dicecar Kedekatannya dengan Hasbi Hasan Tersangka Suap di MA
- Instagram Windy
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, terkait kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan. Dia diperiksa KPK karena diduga ada kedekatan dengan Hasbi Hasan.
"Windy Yunita Bastari Usman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan Windy Idol dilakukan di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 20 September 2023.
"Rabu (20/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali.
Pemanggilan Windy Idol itu dilakukan oleh lembaga antirasuah sebanyak tiga kali. Sebelumnya, Windy pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 29 Mei 2023 dan Selasa, 15 Agustus 2023.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga terima uang sebanyak Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan salah satu orang yang sepakat dan menyetujui untuk mengawal kasasi kasus perkara Heryanto Tanaka atau HT. Kesepakatan itu terjadi ketika Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris PT Wika Beton menghubungi Hasbi Hasan melalui sambungan telepon.
Lanjut Firli, agar pengurusan kasasi yang diinginkan HT dan TYP itu berjalan mulus maka keduanya melakukan pemberian uang kepada salah satu orang yang punya peran penting di MA yakni Hasbi Hasan.
Selanjutnya, singkat cerita, HT dan Dadan Tri yang sudah sepakat sebelumnya akhirnya melakukan transaksi. HT pun sebanyak 7 kali mentransfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri. Setelah itu, Dadan Tri yang juga sudah melakukan kesepakatan dengan Hasbi Hasan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan kasasi di MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," tutur Firli.
Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Windy Idol dilakukan guna mengetahui adanya dugaan aliran dana dari Hasbi Hasan selaku tersangka kasus suap perkara di Lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Saksi Windy Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.