KPK Sita Kembali Mobil Mewah Mantan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dan telah menahannya, terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, KPK menyita lagi mobil mewah milik Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tiga mobil mewah yang kembali disita penyidik itu diduga sengaja disembunyikan oleh Andhi Pramono setelah terlibat kasus dugaan korupsi.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Adapun tiga mobil mewah yang disita itu adalah Hummer type H3 model Jeep, Morris type Mini model sedan warna merah dan Toyota type Rodster mobil penumpang warna merah.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," kata Ali.
Diketahui, Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia pun sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.