Panti Asuhan Eksploitasi Anak Minta 'Sawer' di TikTok, Bisa Dapat Rp 50 Juta per Bulan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

Medan – Sebuah panti asuhan diduga mengeksploitasi anak dengan meminta 'sawer' di TikTok. Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, pelaku berinsial ZZ meruap keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Dijalankan Januari 2025, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 15.000 per Anak

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu malam, 20 September 2023. Ia mengatakan ZZ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Tersangka merawat anak-anak ini, di sebuah panti asuhan. 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial. Sehingga dia mendapatkan keuntungan untuk pribadi cukup besar, satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," jelas Valentino.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Atas aktivitas eksploitasi anak itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek panti asuhan yayasan tunas kasih olayama raya di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu petang 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kegiatan (panti asuhan) sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023," tutur Valentino.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Valentino menjelaskan, panti asuhan tersebut mengasuh sebanyak 26 anak, terdiri 4 bayi atau balita, sisanya anak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan, tersangka merekam kegiatan anak-anak di panti asuhan saat tidur malam, dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di TikTok.

"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di-shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial TikTok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," kata Valentino.

Pasca digerebek panti asuhan itu, Valentino mengungkapkan, ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang dan sisanya dititip sementara di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.

"Pengelola panti asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Valentino mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya