153 WNA China Pelaku Love Scamming Dideportasi, Jalani Hukuman di Negaranya

Ratusan WNA China pelaku love scamming dideportasi ke negaranya
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Polri mendeportasi 153 warga negara (WN) China yang merupakan pelaku love scamming usai tertangkap di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 29 Agustus 2023. Mereka diberangkatkan hari ini ke negara asalnya di China, Rabu 20 September 2023.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Para ratusan tersangka Love Scamming tersebut juga dijemput langsung oleh beberapa orang dari kepolisian China. Kepolisian China membawa beberapa jurnalis surat kabar China untuk melakukan penjemputan terhadap para tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krisna Murti mengatakan ratusan tersangka yang diamankan merupakan hasil gabungan penangkapan yang dilakukan polisi di Batam, Kepulauan Riau dan Singkawang, Kalimantan Barat.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Krisna menegaskan para pelaku dipulangkan ke negara asalnya guna menjalani proses hukum di negara asalnya.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Presiden China Xi Jinping: Solusi Dua-Negara Fundamental untuk Perdamaian Palestina

Sementara diketahui para tersangka melanggar UU Keimigrasian di Indonesia.

"Kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara China. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal, Total 153 orang WNA China ini diamankan Polda Kepri dan Polda Kalbar. Polda Kepri mengamankan 132 orang dan Polda Kalbar 21 orang.” ujar Krisna di Batam, Rabu 20 September 2023.

Krisna menegaskan terbongkarnya kasus love scamming itu dilakukan secara gabungan bersama kepolisian China.

"Divhubinter mengapresiasi atas pengungkapan ini dari Polda Kepri dan Polda Kalbar. Tujuannya agar menjaga Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional. Dan seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi," ujarnya.

Krisna menjelaskan modus kejahatan transnasional love scamming tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di Filipina dan Myanmar yang di antara pelakunya ada WNI.

"Kasus di Filipina ditangkap sebanyak 1.000 orang dan Myanmar itu beberapa pelakunya warga Indonesia menarget korbannya warga Indonesia. Jadi ini adalah kejahatan yang terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungan nya juga besar," ujarnya.

"Divhubinter melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya untuk melakukan penangkapan di luar negeri seperti di Filipina dan Myanmar," tambahnya.

Sasar Korbannya di China

Sebelumnya diberitakan, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melakukan operasi gabungan dengan Kementerian Keamanan Publik China untuk melakukan penangkapan pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, pada Selasa, 29 Agustus 2023. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kegiatan penangkapan tersebut dipimpin oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter, Kombes Audie S. Latuheru. 

"Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan operasi gabungan penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sandi mengatakan bahwa kegiatan penangkapan ini juga melibatkan personel dari Kementerian Keamanan Publik China sebanyak 8 orang. Sementara, para pelaku love scamming diduga merupakan warga China yang bertempat tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara," ucapnya. 

Ia menuturkan, sejauh dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan, dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," kata Sandi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya