Ada Permendagri Baru, Ditjen Bina Adwil Sosialisasi Perubahan Seragam Satlinmas

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hari ini. 

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Sosialisasi tersebut diselenggarakan secara virtual. Kegiatan itu dihadiri oleh sekitar seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perubahan seragam dan atribut ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023  tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

Wamendagri Bima Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
KBPP Sebut Usulan Polri di Bawah Kemendagri Kontraproduktif

Menurut Safrizal, pemerintah daerah diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini,  terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. "Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," ujarnya.

Dalam Peraturan Mendagri terbaru itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat,” ujar Safrizal.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya