Eks Pejabat Antam Dodoy Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Bui Usai Korupsi Anoda Logam

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta – Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang (DM) telah dijatuhi tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan bersalah oleh jaksa karena terbukti korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017, hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Menyatakan Terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Tak hanya itu, jaksa juga turut menuntut Dody untuk bayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika dia tak bisa bayar, maka akan kembali dijatuhi hukuman enam bulan bui.

"Denda sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Adapun hal yang memberatkan untuk Dody yakni perbuatan Dody tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan juga mencoreng citra PT Antam hingga berbelit-belit dalam persidangan. Kemudian, hal uang bikin meringankan tuntutan, Dody belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Antam seluruhnya sebesar Rp 107.507.851.104 (Rp 107 miliar). Hal-hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," bebernya.

Sebagai informasi, Dody telah didakwa sebelumnya karena telah melakukan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Jaksa menyebut perbuatan Dody bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam tahun 2017, Agung Kusumawardhana, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35 (Rp 100,7 miliar).

Jaksa meyakini Dody Martimbang melanggar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Antam menegaskan Dody bukan lagi pegawainya. Antam menegaskan Dody sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan atau General Manager Unit Pengolahan PT Antam dengan status pemutusan hubungan kerja sejak 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya