Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Pernah Terjadi Pertemuan Antara Pimpinan dan Tersangka di Lantai 15

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara, terkait sosok pimpinan yang diduga melakukan pertemuan dengan seorang tahanan di lantai 15 gedung merah putih KPK. 

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Firli membantah, terkait adanya pimpinan KPK yang bertemu dengan tahanan tersebut. Dia mengatakan hal itu tidak benar, setelah ia melakukan pemeriksaan atas isu tersebut. 

"Saya pastikan saya sudah cek dengan semua pimpinan, tidak pernah terjadi pertemuan antara pimpinan dan tersangka di lantai 15," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Ketua KPK Firli Bahuri di acara Hari Antikorupsi se Dunia di Jakarta tahun 2022

Photo :
  • KPK

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi soal adanya tahanan korupsi yang datang ke lantas 15 Gedung Merah Putih KPK. Di lantai tersebut terdapat ruangan pimpinan KPK.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Ya, informasi masih didalami," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 12 September 2023. 

Informasi didapat VIVA, tersangka itu bertalian erat dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Peristiwa terjadi pada akhir Juli 2023. 

Juru Bicara Ali Fikri dikonfirmasi enggan bicara banyak. Dia berdalih setiap pemeriksaan hanya dilangsungkan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

"Ini informasi dari teman-teman (jurnalis) sendiri ya. Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka ataupun saksi selalu dilakukan di lantai dua," kata Ali.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024