Pengakuan Sespri Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta Sebanyak 20 Kali, Dalihnya Tambahan Gaji

Sidang Johnny G Plate Eks Menkominfo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy mengaku menerima uang Rp 500 juta. 

Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah

Uang tersebut diakui Happy diberikan langsung oleh mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.

Hal itu dijelaskan Happy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023. Happy dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif serta mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Detik-Detik Maling Gasak Brankas Isi Uang Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

"Saudara pernah menerima uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

"Benar Yang Mulia," jawab Happy.

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

"Benar saudara menerima uang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Benar Yang Mulia," ucap Happy. 

"Dari Pak Anang pernah?" tanya Hakim Fahzal.

"Pernah," singkat Happy.

"Berapa menerima uangnya?" kata Hakim Fahzal

"Kalau yang dari Pak Anang Latif itu sekitar Rp 500 Yang Mulia," ucap Happy.

"500 apa?" tanya Hakim Fahzal.

"500 juta," singkat Happy.

Happy menjelaskan, uang Rp500 juta itu diterimanya sebanyak 20 kali. Meski demikian, uang itu kata dia tak diserahkan langsung oleh Anang kepada dirinya.

"Apakah Pak Anang yang menyerahkan langsung kepada saudara?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia," ucap Happy. 

"Siapa yang menyerahkan?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Pak Anang menunjuk satu orang untuk mengurusnya," ungkap Happy. 

Dalam kesaksiannya, Happy mengatakan uang tersebut diberikan tidak hanya kepada dirinya tapi juga ke Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. Adapun uang itu diberikan sebagai tambahan insentif atau gaji yang ia terima.

"Sebelumnya, Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi. Pak Menteri menyatakan bahwa akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Happy.

"Insentif itu untuk keperluan sekretariat atau keperluan Pak Menteri?" tanya Hakim Fahzal.

"Ada tambahan gaji Yang Mulia. Karena dianggapnya waktu itu sejak tahun 2020 kan pandemi," ungkap Happy.

KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Saran

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024