KPK Pecat Pegawainya yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penggelapan yang dilakukan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

"KPK melakukan pemberhentian terhadap NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.

Ali menjelaskan, NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap NAR.

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

"Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

Ali menjelaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan NAR. KPK juga terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada pegawainya yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup lembaga KPK. Bahkan dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai ratusan juta.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu berasal dari administrasi KPK.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.

Kata Cahya, dugaan kasus itu bermula pada kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Ternyata, proses adminitrasi yang dimaksud tersebut ada pemotongan perjalanan dinas pegawai KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai kpk yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ucap dia.

Selanjutnya, Sekjen KPK itu mengungkap besaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK mencapai Rp 550 juta. Uang tersebut sudah merugikan negara.

Ia juga menjelaskan bahwa pemotongan dana perjalanan tersebut dilakukan pada tahun 2021 hingga 2022. "Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negata dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya