MA Sunat Hukuman Surya Darmadi, Tak Perlu Bayar Rp 40 Triliun Kerugian Negara
- ANTARA
Jakarta – Mahkamah Agung mengkorting hukuman ganti rugi terpidana Surya Darmadi (71) yang seharusnya dia membayar kerugian negara sekitar Rp 42 Triliun, kini Surya Darmadi hanya membayar uang pengganti sekitar Rp 2 Triliun.
Demikian terkuak dalam putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dalam websitenya, Selasa, 19 September 2023.
"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusannya.
Namun untuk hukuman badan, Surya Darmadi ditambah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasasi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Hakim Sinintha sejatinya menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain.
Diketahui, pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding, tapi putusan awal dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Surya Darmadi kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA.