MA Sunat Hukuman Surya Darmadi, Tak Perlu Bayar Rp 40 Triliun Kerugian Negara

Surya Darmadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta  – Mahkamah Agung mengkorting hukuman ganti rugi terpidana Surya Darmadi (71) yang seharusnya dia membayar kerugian negara sekitar Rp 42 Triliun, kini Surya Darmadi hanya membayar uang pengganti sekitar Rp 2 Triliun. 

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Demikian terkuak dalam putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dalam websitenya, Selasa, 19 September 2023. 

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusannya. 

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun untuk hukuman badan, Surya Darmadi ditambah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. 

KPK Lelang 134 Barang Rampasan Koruptor, Laku Rp 17 Miliar

Hakim Sinintha sejatinya menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain. 

Diketahui, pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. 

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding, tapi putusan awal dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Surya Darmadi kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. 

Gedung Mahkamah Agung

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti yang baru.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024