Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya, dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

Hal tersebut dibacakan hakim dengan agenda putusan sela yang digelar pada Senin 18 September 2023.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim di Pengadilan Tipikor.

Sekarang Gak Bagikan Momen Natal, Intip 5 Pohon Natal Mewah Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun

Setelah itu, hakim lantas memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan perkara korupsi Rafael Alun.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata dia.

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 25 September 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar membebaskannya dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun sudah dijatuhi dakwaan terkait dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun permintaan bebas dari Rafael Alun lantaran dakwaan tersebut sudah kedaluwarsa.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan, Rabu, 6 September 2023.

"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kadaluwarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun di ruang sidang.

Lebih lanjut, kata tim hukum Rafael Alun, dakwaan atas gratifikasi dan TPPU untuk kliennya itu dinilai sudah kedaluwarsa karena masa periodenya dari tahun 2002 hingga 2013. Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kedaluwarsa penuntutan.

"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.

"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," lanjutnya.

Sehingga, Rafael Alun meminta agar dirinya bebas dari dakwaan hingga masa penahanannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya