Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Ditahan KPK!
- Istimewa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Transjakarta sekaligus eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kuncoro Wibowo pada Senin, 18 September 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Asep menyatakan Kuncoro Wibowo ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 18 September 2023.
"Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ungkapnya.
Kuncoro Wibowo Bantah Korupsi
Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo mengaku tidak menerima uang berapa pun dalam kasus korupsi dana banso beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Padahal, dalam perkara korupsi itu diduga telah rugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Hal itu ditekankan Kuncoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
"Demi Allah, enggak ada-lah saya, sepersen pun enggak ada," kata Kuncoro di KPK, Kamis 7 September 2023.
Kuncoro pun tak mau merincikan sedikitpun soal pemeriksaan selama tujuh jam lamanya itu. Dia hanya meminta menanyakan hal itu ke penyidik KPK. "Ke penyidik saja ,tanyanya," kata Kuncoro singkat.
Kasus Korupsi Dana Bansos
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos beras itu sudah ada enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard.
Alex menuturkan, kasus korupsi ini mulanya dimulai ketika Kemensos mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada tahun 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Kemudian, PT BGR yang diwakili oleh tersangka Budi Susanto akhirnya menyanggupi permintaan Kemensos untuk salurkan ke 19 provinsi.
Setelah itu, Budi meminta kepada April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Lalu, tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mencantumkan harga perusahaan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.
"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," kata Alex.
Lebih jauh, kata Alex, tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak kemudian menunjuk PT PTP yang diketahui milik tersangka Richard Cahyanto sebagai pedamping konsultan perusahaan PT DIB. Kendati, cara licik itu diketahui oleh tersangka lainnya.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.
"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," lanjutnya.
Lantas, KPK mengungkap adanya uang yang ditarik PT PTP senilai Rp 125 Miliar. Namun uang itu, digunakan tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.
Bahkan tiga tersangka yang hari ini ditahan lembaga antirasuah itu diduga menerima aliran uang sebanyak belasan miliar. "Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar," ungkap Alexander.