Dokter Gadungan Susanto Merengek Minta Dihukum Ringan Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto di PN Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya – Susanto (48 tahun), terdakwa kasus penipuan dengan menjadi dokter gadungan, merengek di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dan meminta hukuman ringan. Pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu merengek usai dituntut 4 tahun penjara dalam perkara penipuan karena mengaku-ngaku menjadi dokter di RS PHC Surabaya.

Dokter Sonia Wibisono Ungkap Cara Menurunkan Berat Badan Sehat Tanpa Rasa Lapar Berlebihan

Kepada majelis hakim, Susanto meminta maaf dan meminta hukuman ringan. Ia mengaku terpaksa berpura-pura jadi dokter karena tuntutan ekonomi. "Saya ada tanggungan anak dan istri," katanya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 18 September 2023.

Majelis hakim lantas meminta terdakwa Susanto agar menuliskan pembelaannya itu secara tertulis. Pria tamatan SMA itu diminta agar menitipkan surat pembelaannya itu kepada petugas tahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Dititipkan saja," ujar hakim.

Richard Lee Vs Doktif Ribut, Deddy Corbuzier Singgung Sumpah Dokter: Buat Memperkaya Diri?

Dokter Gadungan Susanto

Photo :
  • dok. Istimewa

Sebelumnya, Jaksa Ugik Sulistyo dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 18 September 2023, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang merugikan korban, dalam hal ini pihak RS PHC Surabaya.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

"Menyatakan, terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Ugik.

Karena itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun. Beberapa hal memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa. 

Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya. Ia yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.

Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu. Susanto lalu mencari data dokter secara acak, yang secara fisik mirip dengan dirinya. Didapatlah data milik dr Anggi Yurikno.

Susanto mampu meyakinkan tim seleksi RS PHC setelah memeriksa fisiknya, di antaranya memotong rambut agar mirip dengan foto dokter Anggi di ijazah. Susanto juga menggunakan telepon genggam dengan kualitas kamera buruk, agar penyeleksi tidak curiga bahwa dia bukan dokter Anggi.

Singkat cerita, Susanto akhirnya lolos seleksi. RS PHC menugaskan dia di klinik keselamatan dan kesehatan kerja PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah. Gajinya tiap bulan lumayan, yakni Rp7,5 juta plus tunjangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya