DPR Diusulkan Gunakan Hak Interpelasi soal Kasus Pulau Rempang
- ANTARA/Yude
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, diusulkan untuk menggunakan salah satu haknya, yakni hak interpelasi dalam mengusut persoalan di Pulau Rempang, Batam. Hingga kini masih terjadi penolakan terkait penggusuran yang dilakukan pemerintah oleh masyarakat di sana.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendesak DPR RI untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.D esakan itu disampaikan agar DPR segera mengambil keputusan di rapat paripurna.
"DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang,” kata Direktur Eksekutif PSHK, Fajri Nursyamsi kepada awak media, Senin, 18 September 2023.
Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.
“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” imbuhnya.
Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi. Mengingat penolakan yang kuat dari warga Pulau Rempang terhadap penggusuran tersebut.