Jenazah Korban Bentrokan Perguruan Silat di Taiwan Dipulangkan ke Tanah Air 

Jenazah korban bentrokan perguruan silat di Taiwan tiba di Bandara Soetta
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Jenazah korban bentrokan perguruan silat yang terjadi di Stasiun Kereta Changua, Taiwan, yakni Jainal Fanani, dipulangkan ke tanah air. 

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Korban berstatus WNI itu, tiba di Kargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunanakan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX797 rute HKG -CGK, pada Minggu, 17 September 2023. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam proses kepulangan korban yang berasal dari Trenggalek, Jawa Timur ini memerlukan waktu karena harus melewati sejumlah prosedur di negara Taiwan. Yang mana, dalam proses pemulangannya difasilitasi BP2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan

"Peristiwa (bentrok) tanggal 2 September, kenapa? Kenapa tidak langsung dipulangkan? Karena harus melewati prosedur di negara penempatan, makanya baru bisa dipulangkan hari ini," katanya. 

Polisi Taiwan menangkap belasan WNI yang terlibat bentrokan perguruan silat

Photo :
  • Taiwan News
Detik-detik Purnawirawan TNI Tewas Terlindas Truk di Bekasi

Setelah tiba di tanah air, jenazah Jainal akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga yang berada di Jawa Timur. 

"Kita antarkan jenazah ke keluarganya di Jawa Timur, untuk segera dimakamkan," ujarnya. 

Diketahui, dalam bentrokan kelompok pesilat PMI yang terjadi pada 2 September 2023, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang cedera serius dan 29 orang ditangkap. 

Dari laporan itu sebanyak 15 orang ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga menemukan adanya sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran. Para tersangka pun telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Changhua untuk diselidiki atas tuduhan pembunuhan, penyerangan dan berpartisipasi dalam perkelahian yang mematikan. 

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024