Tiga Mahasiswa WNI Dideportasi dari Mesir karena Terlibat Perkelahian

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Sumber :
  • VIVA/Natania Longdong.

Makassar – Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dideportasi ke tanah air. Mereka dideportasi dari Mesir lantaran telah terlibat tindak kekerasan dalam suatu perkelahian antar sesama mahasiswa Indonesia, di Kairo pada Juli 2023 lalu.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Ketiga WNI yang dideportasi itu masing-masing berinisial AM, AF, dan MC. Mereka merupakan mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang sedang menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo.

"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat, 15 September 2023.

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

Judha mengungkapkan, Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo pada Juli lalu melaporkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha

Photo :
  • Zoom Meeting Kemlu RI
Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Kendati begitu, KBRI pun lantas melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI sejak awal kejadian. Salah satu langkah yang ditempuh dengan  memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali.

Kemudian, mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali, melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan.

Selanjutnya, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.

"Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo juga bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri," katanya

"Perlindungan ini tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," sambungnya.

Judha juga menegaskan bahwa KBRI Kairo tidak memihak pihak mana pun dan hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.

“Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Judha mengimbau para WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir, untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. "Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," kata Judha.

Menurut informasi, perkelahian itu terjadi setelah turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir. Korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diduga diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.

Sementara itu, ketiga WNI tersebut sempat diamankan oleh otoritas Mesir pada 27 Agustus lalu sebelum akhirnya dideportasi. Mereka telah tiba di Indonesia pada 3 September 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya