Disebut Terlibat Investasi Bodong, Kadisbudpar Sumsel: Saya Juga Korban, Rugi Rp170 Juta
- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
Palembang – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumatera Selatan, Aufa Syahrizal, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam investasi bodong dari Aplikasi Investasi online Future e-Commerce (FEC), yang menimbulkan banyak korban. Aufa secara tegas membantah dirinya terlibat secara langsung.
Sebelumnya, banyak pemberitaan yang menyebutkan jika Aufa juga bagian dari aplikasi investasi online FEC. Aplikasi berbentuk investasi ini sendiri tengah heboh karena diduga bodong atau wanprestasi bagi para anggotanya. Dikabarkan ribuan orang menjadi korban dari kebohongan aplikasi ini. Kerugian korban pun mencapai miliaran rupiah.
Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Aufa juga disebut-sebut pernah menjadi mentor FEC di Kota Palembang. Bahkan, foto dan video saat dirinya memberikan mentoring telah tersebar di media sosial (Medsos).
Terkait tuduhan ini, Aufa menjawab bahkan dirinya juga sebagai korban dari aplikasi tersebut. Ia mengatakan, menjadi mentor bukan bagian dari aplikasi itu, melainkan karena prestasi yang ia dapat sebagai apresiasi kerja sebagai member.
"Video yang beredar itu memang benar saya. Video itu dibuat sebelum FEC dinyatakan bermasalah atau bodong. Saya di sini juga korban," kata Aufa saat dikonfirmasi, Jumat, 15 September 2023.
Aufa menegaskan, dirinya juga sebagai korban. Ia tidak bisa mencairkan dana Rp 170 juta yang telah ia depositkan dengan harapan bisa mendapat untung.
Ia menceritakan awal mula tertarik ikut ajakan teman yang langsung mengirimkan aplikasi tersebut dengan penjelasan, jika aplikasi dengan penjelasan profil perusahaan, ada benefit, ada surat dari Kemenkumham dan Menteri Investasi dan Perdagangan serta NPWP.
"Melihat kelegalan perusahaan ini, saya tertarik ikut. Aplikasi ini telah berjalan sejak Februari 2023, namun saya baru bergabung sejak Mei," ujarnya.
Apalagi, ia mendengar sudah ada yang berhasil seperti ada penjaga toko yang menerima pendapatan Rp 150 juta per hari. Ada juga ibu-ibu pendapatannya Rp 75 juta per hari, ada Rp 20 juta dan lain-lain. Lantas dari situlah ia tertarik mengikuti aplikasi tersebut.
"Apalagi aplikasi itu tanpa ada paksaan, karena tidak diwajibkan untuk mengajak orang, hanya jual barang juga bisa," ujarnya.
Barang-barang yang dijual aplikasi ini berbentuk kaos kaki, sepatu, celana, alat elektronik, topi, kacamata dan lain-lain, layaknya seperti e-commerce lainnya. Namun dipasarkan di Eropa dan Amerika. Jadi hanya perlu mengeluarkan modal dan nanti akan mendapatkan keuntungan.
Ada dua cara dapat mengikuti aplikasi ini, yaitu program perdagangan biasa dan ada yang koperasi. Untuk koperasi untuk bintang 5 modal Rp 34 juta dalam 10 hari mendapatkan keuntungan Rp 138 juta. Dengan rincian per hari bisa dapat Rp 13,8 juta.
"Saya telah ditawarkan untuk produk toko pabrik. Awalnya lancar, namun saya belum ikutan yang koperasi karena masih mengumpulkan modal. Lalu pada 2 September ada modal dan langsung membeli 5 koperasi. Artinya Rp 170 juta," ujarnya.
Dengan harapan dalam 10 hari bisa untung setengah miliar. Namun belum merasakan keuntungan, pada 4 September sudah dibekukan OJK/PAKI. "Jadi saya juga korban," ujarnya.
"Yang membuat hal ini jadi heboh karena di negara kita ada peraturan harus ada izin OJK, maka pada 4 September OJK/PAKI melakukan pembekuan aktifitas FEC karena dianggap belum legal," kata Aufa.