Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jadi Momentum Anak Muda Jadi Pemimpin

Webinar Anak Muda Jadi Capres-Cawapres 2024: Waktunya Anak Muda Berkiprah
Sumber :
  • VIVA: Surya Aditiya

Jakarta – Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengatakan dalam gugatan tersebut PSI meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal ini dikatakan Cheryl Tanzil saat hadir dalam webinar bertema Anak Muda Jadi Capres-Cawapres 2024: Waktunya Anak Muda Berkiprah diselenggarakan yang diselenggarakan oleh Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Jumat, 15 September 2023.

Webinar Anak Muda Jadi Capres-Cawapres 2024: Waktunya Anak Muda Berkiprah

Photo :
  • VIVA: Surya Aditiya

“Apa yang diminta PSI itu sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa, karena sebelumnya sudah ada undang-undang tahun 2003 yang mengatakan bahwa usia batas capres cawapres adalah 35 tahun, lalu tiba-tiba tahun 2017 dimundurkan jadi 40 tahun,” kata Cheryl.

“Yang PSI inginkan adalah kita mengembalikan undang-undangnya ke usia 35 tahun, karena alasannya sangat tidak rasional misalnya mengatakan bahwa di bawah 40 tahun itu labil,” sambungnya

Mengomentari itu, Direktur Eksekutif ILDES, Juhaidy Rizaldy Roringkon menilai bahwa anak muda perlu diberi kesempatan untuk hadir dalam panggung nasional.  

Hal ini, kata dia, sudah dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD NRI 1945 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'.

Eks Ketua Cipayung Bakal Gaet Pemilih Anak Muda untuk Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

“Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden," kata Juhaidy

Menurutnya, ILDES sendiri akan terus konsisten mendorong soal kepemimpinan anak muda agar bisa maju sebagai capres atau cawapres. “Kayaknya MK bisa untuk melakukan pembatalan soal usia 40. Saya mendorong, bukan hanya 35, tapi 21 harusnya,” kata dia

Pengamat Ingatkan Layanan "Lapor Mas Wapres" Jangan Hanya Gimik Politik

Dalam kesempatan yang sama selebgram sekaligus pengusaha milenial, Rea Wiradinata mengatakan bahwa tampilnya anak muda dalam kontestasi politik, entah itu sebagai capres, cawapres atau posisi lainnya merupakan hal yang baik.

Hambatan Struktural-Budaya Masih Batasi Partisipasi Perempuan dalam Politik, Menurut Peneliti

Namun, yang terpenting, kata dia, ketika anak muda mulai terjun ke dunia politik hingga terpilih memimpin suatu wilayah, sosok tersebut harus memiliki inovasi, kreatifitas serta responsif terhadap perubahan. Selain itu, Rea juga menekankan, para pemimpin muda harus memiliki prestasi dan kerja nyata.

“Sebenarnya usia tidak bisa dijadikan satu faktor untuk menentukan seorang pemimpin, tapi kemampuan dan potensinya lah yang menjadi poin penting,” kata dia

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Buchari menilai peran anak muda memang sangat dibutuhkan. Menurutnya sejarah telah membuktikan bahwa anak muda memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia.

“Kalau kita lihat kepada fenomena hari ini, di daerah-daerah kita lihat bahwa ada beberapa kepala daerah muda yang berhasil memimpin daerahnya. Nah dari sinilah kami berkesimpulan bahwa anak muda ini harus diberikan ruang yang sama berdasarkan rekam jejak, kemampuan dan kapasitas yang mereka miliki,” kata dia.

Akbar menekankan, dalam hal ini pihaknya tidak ingin anak muda hanya diberi kepercayaan memimpin Kabupaten-Kota atau Provinsi, melainkan mereka mendorong agar anak muda bisa diberi kepercayaan memimpin lingkup nasional.

“Challenge-nya adalah ubah paradigma pola pikir semua temen-temen politisi yang ada di senayan atau yang ada di MK,” paparnya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya