Intel AD Amankan Saksi Kunci Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mabes TNI, Diserahkan ke Bareskrim
- Puspen TNI
Jakarta – Satgas dari Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) mengamankan seorang saksi kunci kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Kota. Saksi bernama Gunun itu sudah dua kali mangkir panggilan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Intel TNI AD mengamankan Gunun di tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota pada Kamis, 14 September 2023, pukul 15.00 Wib. Selanjutnya, TNI menyerahkan saksi Gunun ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI
Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, seperti dilansir Puspen TNI, Jumat, membenarkan bahwa Tim Pusintelad berhasil mengamankan Gunun yang berulangkali mangkir panggilan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan saksi Gunun berhasil diamankan dan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan secara maraton mulai sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi mengapresiasikan kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Gunun di persembunyiannya guna memberikan keterangannya sebagai saksi di kasus mafia tanah milik TNI. Ia berharap permasalahan ini segera tuntas.
"Kami juga berharap agar yang bersangkutan dalam memberikan keterangan kooperatif, ujarnya
Menurut Nawawi, kasus mafia tanah milik TNI ini sudah berlangsung cukup lama yaitu selama 23 tahun, dan telah menjadi perhatian masyarakat luas. Ia berharap penyelesaian perkara terlapor Dani Bahdani segera mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan memberikan azas kemanfaatan.
"Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M² (48,5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah, akan saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI," kata Brigjen Nawawi
Sebelumnya, Gunun yang merupakan saksi kunci perkara dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 Hektar yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kec. Jatisampurna Bekasi Kota, dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Saksi Gunun tidak pernah datang dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk Asep S SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani SH. Dkk.