Makmur Marbun: Terobosan Terbaru Produk Hukum Buat Kemajuan Daerah

Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru
Sumber :
  • Dokumentasi Kemendagri

Pekanbaru – Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Simak Susunan Lengkapnya

Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.

"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/Kota serta Bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Makmur saat pembukaan Rakornas di Pekanbaru, Kamis kemarin.

Cinema XXI Raih Sertifikasi Halal Jual Produk Makanan dan Minuman

Hal penting yang Makmur maksud adalah filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kab/Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah; simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda/maupun Perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan Fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat; dan penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru

Photo :
  • Dokumentasi Kemendagri
10 Langkah Sederhana agar Live Shopping Kamu Makin Seru dan Ramai Penonton

"Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkannya penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan," ujar Makmur.

Biro Hukum dan Bagian Hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking); melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Hukum Provinsi dan produk hukum Desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota; melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

"Setelah terselenggaranya Rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," katanya.

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Makmur berharap penyelenggaraan Rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

"Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota; adanya ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini; serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," kata Makmur.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dok. Kementerian HAM)

Pesan Presiden Prabowo ke Menteri Hukum: Jangan Terlalu Banyak Melahirkan UU

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku mendapatkan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan persoalan hukum di Tanah Air. Jangan banyak buat UU.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024