Anarkis, Alasan 43 Orang Buntut Ricuh di Pulau Rempang Dijadikan Tersangka
- Dok. Istimewa
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kurang lebih sebanyak 43 orang telah diamankan buntut dari kericuhan warga dengan aparat kepolisian di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Adapun diduga pemicu dari kericuhan tersebut adanya miskomunikasi yang terjadi ketika hendak melakukan pemasangan patok tanah di lokasi.
Menurutnya, puluhan orang yang diamankan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena telah terjadi sikap anarkis dari warga sekitar lokasi.
"Terkait dengan peristiwa tersebut mau tidak mau harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis kita amankan 43 orang yang saat ini," ujar Sigit di Hotel The Tribrata, Jakarta Selatan pada Kamis 14 September 2023.
Adapun 34 orang yang sudah diamankan sebelumnya itu dan telah dijadikan tersangka dipersangkakan pasal 170 KUHP ayat 1.
Dia menjelaskan bahwa sudah mendapatkan amanah dari Presiden RI Joko Widodo agar tetap mengedepankan sikap lebih persuasif kepada warga Pulau Rempang soal adanya relokasi.Â
Sigit menyebut Polri tetap mengedepankan sikap humanisme agar warga Pulau Rempang bisa dengan legowo menyerahkan tanahnya. Pemerintah juga perlu memikirkan bagaiman nasib selanjutnya warga Pulau Rempang jika ingin warga kondusif dalam menyerahkan tanah miliknya.
"Namun prioritas utama yang kita lakukan adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi karena tanah yang ada saat ini adalah tanah milik otorita BP Batam sehingga mau tidak mau pada saat itu dibutuhkan harus diserahkan," kata Sigit.
"Disisi lain pemerintah dalam hal ini BP Batam juga memikirkan rencana relokasi termasuk juga kita kira apabila itu menyangkut masalah mata pencaharian masyarakat dicarikan di lokasi yang kemudian masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dalam rangka memenuhi nafkah hidupnya," imbuhnya.