WN India Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Daging Kerbau Hingga Rp15 Miliar

Daging Kerbau asal India ma?uk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Seorang Warga Negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil bersama Warga Negara Indonesia, Yudi Safari terlibat kasus penipuan jual beli daging kerbau untuk lebaran dengan total Rp15 miliar. Kini, Biju telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Jakarta Utara dan pengadilan tingkat banding.

Warga Hindu India Kirim Petisi ke Pengadilan, Sebut Situs Muslim Sufi Berada di Atas Kuil Dewa Siwa

Biju sebagai terdakwa I telah divonis dua tahun dan enam bulan penjara, dan Yudi sebagai terdakwa II dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi korting hukuman terhadap Biju menjadi satu tahun penjara. Akhirnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

RI Hentikan Impor Garam Tahun Depan, Menko Zulhas: Harus Swasembada

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Biju.

Bea Cukai Bongkar Impor Daging Ilegal

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya dikutip pada Kamis, 14 September 2023.

Alasannya, jaksa membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa Biju dengan tiga tahun dan enam bulan penjara; serta dua tahun penjara tuntutan untuk terdakwa Yudi Safari. Sementara, putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah jauh dari yang diharapkan dan belum memberikan rasa keadilan.

“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan membenarkan majelis hakim tingkat banding telah memutuskan kasus terdakwa Biju dan Yudi terkait penipuan jual beli daging kerbau. Namun, ia tidak membeberkan hukuman yang dijatuhi untuk terdakwa tersebut.

“Benar, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI perkara pidana bandingnya pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023," kata Binsar.

Perlu diketahui, kasus ini berihwal dari pembelian daging kerbau impor oleh PT. Arta Global Sukses (AGS) kepada PT. Indo Agro International sebanyak 5 container pada April 2021. Awalnya, AGS mengenal PT. Indo Agro International dari seorang perempuan yang baru dikenal petingginya, inisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT. Indo Agro International.

Dari percakapan antara NSA atas permintaan Biju tersebut, akhirnya pada tanggal 9 April 2021 dan setelah melihat kesedian stock daging kerbau India, AGS mentransfer Rp.8.960.000.000 ke rekening di Bank BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 container. 

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang yang sama dengan yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari, Direktur CV Saebah Karya Beef dan masuk ke rekening bank atas nama PT Indo Agro International pada tanggal 12 April 2021, daging kerbau India itu tetap tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.

Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akhirnya, Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju, yang mana dari hasil penipuan tersebut uang milik korban seluruhnya berjumlah Rp15 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya