DPR Aceh Usir Jubir Pemerintah saat Paripurna Karena Tak Terima Disebut Kekanak-kanakan

Keamanan DPR Aceh Mengeluarkan Jubir Pemerintah Aceh Saat Paripurna
Sumber :
  • VIVA/ Dani Randi/ Istimewa

Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, diusir dari ruangan rapat Paripurna DPR Aceh. Paripurna membahas agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPR Aceh, Rabu, 13 September 2023.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Peristiwa itu bermula, saat adanya interupsi dari seorang anggota DPR Aceh bernama Khalili, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan komentar Muhammad MTA di media massa, yang menyebutkan anggota DPR Aceh seperti kekanak-kanakan.

Karena komentar tersebut, Khalili meminta ketua DPR Aceh untuk mengeluarkan Muhammad MTA dari ruang sidang.

Cara Dexa Medica Bantu Dorong Program Quick Win Pemerintah

“Jadi kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau (Muhammad MTA) hadir di sini untuk dikeluarkan dan di blacklist untuk tidak bisa hadir ke gedung DPR Aceh ini. Ini soal harga diri,” kata Khalili yang merupakan anggota DPRA dari Partai Aceh.

Ia juga meminta, agar Ketua DPR Aceh mem-blacklist Muhammad MTA dari gedung tersebut. Dengan begitu ke depannya tidak diperkenankan datang lagi.

Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis

Mendapat interupsi dari anggotanya, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyetujui usulan tersebut. Ia juga meminta agar pihak keamanan mengeluarkan Muhammad Jubir Pemerintah Aceh dari ruang sidang paripurna.

“Pak Muhammad MTA. Mohon kerja samanya supaya sidang ini berlanjut,” ucapnya.

Muhammad MTA lantas digiring oleh pihak keamanan, untuk meninggalkan ruangan sidang.

Sementara itu, Muhammad MTA mengatakan permintaan agar dia dikeluarkan dari ruang sidang DPR Aceh bertentangan dengan tata tertib yang berlaku. Dia mengatakan, rapat paripurna itu terbuka dan dibuka untuk umum.

"Yang kita sebut kekanak-kanakan itu adalah sikap mereka (DPR Aceh) sepanjang pembahasan KUA-PPAS,” ujarnya singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya