Dianggap Kadaluwarsa, Jaksa Tolak Eksepsi Kubu Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa sudah sepatutnya eksepsi terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan Kuasa hukumnya itu ditolak. Penolakan eksepsi tersebut lantaran kubu Rafael Alun menganggap perkara korupsi Rafael sudah kadaluwarsa.
Kendati demikian, justru KPK mengusut kasus perkara sesuai dengan tindak pidana korupsi itu, terungkap oleh aparat penegak hukum bukan masa waktu tindak pidana itu dilakukan.
"Sehingga dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," ujar jaksa di ruang sidang Pengdailan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
Jaksa menjelaskan jika setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mengalami kadaluwarsa dalam kurun waktu hanya 18 tahun, maka pelaku kejahatan akan melarikan diri selama waktu hukum yang ditentukan kemudian kembali setelah batas waktu habis.
"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung daluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 (delapan belas) tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan," kata jaksa.
Pun, jaksa menjelaskan bahwa jika pelaku kejahatan korupsi dan TPPU itu mengikuti dasar hukum yang berlaku tersebut. Maka, aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap kasus korupsi dan TPPU.
"Tantangan lainnya aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap saat atau setelah tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan, dikarenakan ciri khas tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis," tukasnya.
Atas dasar itu semua, jaksa KPK pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rafael Alun sekaligus kuasa hukumnya. "Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," beber jaksa.
Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar membebaskannya dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun sudah dijatuhi dakwaan terkait dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun permintaan bebas dari Rafael Alun lantaran dakwaan tersebut sudah kedaluwarsa.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kadaluwarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun di ruang sidang.
Lebih lanjut, kata tim hukum Rafael Alun, dakwaan atas gratifikasi dan TPPU untuk kliennya itu dinilai sudah kedaluwarsa karena masa periodenya dari tahun 2002 hingga 2013. Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kadarluawarsa penuntutan.
"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.
"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," lanjutnya. Sehingga, Rafael Alun meminta agar dirinya bebas dari dakwaan hingga masa penahanannya.